Dugaan Komersialisasi Ilegal di Lahan Pemprov Kembali Mencuat

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), J. Jahidin S., kembali menyoroti aktivitas di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang berada di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pasalnya, hingga hari ini, belum ada tindak lanjut serius dari pemprov untuk menindaklanjuti dugaan komersialisasi ilegal di lahan milik pemprov itu. Ia menyatakan, jika ditilik lebih dalam, jarak 25 meter –ke arah depan hingga perempatan jalan– luasnya mencapai 220 meter.
Tepatnya, di antara simpang tiga Masjid Al-Kausar hingga kawasan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda. Saat ini, kondisinya justru banyak didirikan warung, ruko, kafe dan bangunan-bangunan komersial lainnya tanpa kejelasan status. Terhitung sebanyak 14 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim di ruas jalan itu, yang diduga sebagian besar tidak memiliki izin resmi dan ilegal.
Semula direncanakan lokasi ini untuk jalan umum dua jalur. Namun seiring waktu lahan di sisi kanan dan kiri yang tersisa, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak berwenang untuk berjualan dan mendirikan kafe.
“Itu murni tanah pemprov,” katanya, Senin (25/8/2025) hari ini, saat diwawancara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, sorotan ini diungkapkan sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota legislatif di Komisi III DPRD Kaltim yang fokus pada bidang pembangunan.
“Ini kapasitas saya selaku Komisi III, dan tetap akan saya kejar selama masa bakti saya di sini (DPRD Kaltim, Red.),” tegasnya. “Saya tidak tenang kalau itu tidak dibongkar. Saat kita lagi efisiensi anggaran, lahan milik pemprov justru jadi tempat bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” timpal J. Jahidin S. (tm/adv)