Dua Ranperda Diusulkan Dibahas Sesuai Komisi di DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, mengusulkan mekanisme pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu perubahan Perda Nomor 11/2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Perda Nomor 09/2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Dasar usulan itu sendiri merujuk pada Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim. Apabila perubahan substansi Perda tidak mencapai 50 persen, pembahasan cukup dilakukan di tingkat komisi. “Fraksi PKS menilai draf revisi yang ada tidak mengandung perubahan substansi lebih dari separuh isi Perda sebelumnya,” katanya, saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025, Jumat (8/8/2025).
“Fraksi PKS juga berpendapat bahwa pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan melalui komisi yang membidangi sesuai ketentuan,” imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang tersebut.
Fraksi PKS, lanjut gusriansyah Ridwan, berharap proses legislasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, pelaku usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dengan begitu, Perda yang direvisi dan disahkan benar-benar mampu melindungi PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim dalam menjalankan bisnisnya.
“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi regulasi administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang berpihak dan memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola ekonomi daerah,” tutupnya. (*)