Draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Perlu Koordinasi dengan Kabupaten/Kota

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyatakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota diperlukan untuk menyelaraskan draf Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, hal paling penting dalam koordinasi itu adalah kewenangan dan aspirasi daerah terhadap draf Ranperda.
“Banyak aspirasi yang masuk melalui DPRD kabupaten/kota, terutama terkait kewenangan SD (Sekolah Dasar, Red.) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama, Red.),” ungkapnya, belum lama ini.
Bagi Agusriansyah Ridwan, secara regulasi, Pansus Penyelenggara Pendidikan tidak bisa menutup mata bahwa pendidikan yang ditangani kabupaten/kota. “Makanya, harus sinkron dan berpihak pada kebijakan provinsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan dalam pendidikan tinggi yang secara administratif menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Namun yang bersekolah itu adalah rakyat Kaltim. Maka, provinsi tetap punya tanggung jawab moral untuk memastikan akses dan kualitas pendidikan tinggi bagi warganya,” ucapnya.
Disamping itu, lanjut Agusriansyah Ridwan, dalam waktu dekat, Pansus Penyelenggara Pendidikan akan menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk praktisi pendidikan, akademisi, dan organisasi profesi.
“Kami akan undang mereka secara terbuka untuk memberikan masukan. Ranperda ini harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar produk administratif,” tutupnya. (tm/adv)