DPRD PPU Usulkan Perda Produk Halal untuk Lindungi Konsumen dan Mudahkan UMKM

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Rancangan Perda ini juga berencana untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan instansi pemerintah lainnya, agar proses sertifikasi halal dapat berjalan dengan lancar dan dapat diakses oleh lebih banyak pelaku usaha di PPU.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Thohiron bahwa regulasi ini bukan hanya bertujuan untuk menjaga keyakinan agama, tetapi juga untuk memenuhi hak konsumen dalam mendapatkan informasi yang jelas mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.

“Perda ini penting agar masyarakat, khususnya konsumen, dapat lebih percaya pada produk yang mereka beli, dan pelaku usaha juga mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Thohiron.

Usulan Perda ini menjadi sangat relevan mengingat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

Dengan adanya regulasi ini, Thohiron berharap dapat memastikan bahwa produk-produk yang beredar di PPU memenuhi standar kehalalan yang diakui, memberikan perlindungan yang lebih besar bagi konsumen, dan sekaligus mendukung pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Regulasi ini sangat penting karena akan memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Kami juga ingin menyederhanakan proses sertifikasi halal bagi UMKM, sehingga lebih mudah dan terjangkau,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page