DPRD PPU Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Pelayanan Setara

Timur Media, Penajam – Penyandang disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki harapan baru terhadap pelayanan publik yang lebih inklusif dan setara. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menegaskan bahwa semua disabilitas memiliki hak yang sama dan tidak boleh didiskriminasi dalam akses layanan dasar.
“Orang-orang disabilitas banyak. Dan semua disabilitas ini mempunyai hak yang sama,” kata Thohiron dalam keterangannya, menekankan pentingnya kesetaraan akses.
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah (perda) dirancang untuk menjamin hak-hak dasar para penyandang disabilitas, tak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga di sektor kependudukan, ekonomi, dan pelayanan umum lainnya.
Selama ini, penyandang disabilitas kerap menjadi kelompok yang termarjinalkan karena minimnya dukungan fasilitas. Thohiron menilai, perda ini menjadi upaya konkret untuk menutup ketimpangan yang selama ini terjadi.
“Kantor-kantor pelayanan nanti harus menyediakan fasilitas penunjang bagi disabilitas, seperti jalan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perda ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan negara untuk hadir dalam pemenuhan hak-hak warga yang berkebutuhan khusus.
Thohiron menambahkan bahwa peran serta OPD menjadi kunci sukses pelaksanaan perda ini. Setiap dinas harus menyusun program dan anggaran yang berpihak kepada kelompok disabilitas, bukan hanya secara simbolik tapi juga dalam layanan sehari-hari. Ke depan, ia berharap Kabupaten PPU menjadi wilayah yang ramah disabilitas, dengan semua fasilitas umum yang dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan.
“Inklusif itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” pungkasnya. (ADV)