DPRD PPU Target Selesaikan 30 Perda

Reporter : Teguh. H | Editor : Faisal

TimurMedia, Penajam– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan akan merampungkan 30 peraturan daerah sepanjang 2020.

Sekretaris DPRD Kabupaten PPU, Andi Singkeru saat ditemui dikantornya mengatakan, legislatif menyepakati 30 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020.

“Jumlah raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020 itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 27 Raperda,” ungkap Andi Singkeru, Senin (30/03/2020).

Ada tujuh raperda usulan inisiatif DPRD dari 30 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten PPU (lembaga eksekutif) Kata Andi Singkeru, mengusulakan sebanyak 23 Raperda.

Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU di antaranya Raperda tentang Pengelolaan dan Penjualan Benih Ikan, serta Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, serta Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, kata Andi Singkerru, juga merupakan inisiatif legislatif.

Sementara raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara antara lain Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

“Pembahasan raperda itu akan ditentukan oleh tim Pansus (panitia khusus) Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibentuk,” jelas Andi Singkerru.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal Maret 2020, telah mengesahkan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka menjadi Perda.

“Kami targetkan raperda inisiatif legislatif dan usulan eksekutif yang masuk program pembentukan peraturan daerah itu dapat dibahas dan diselesaikan tahun ini ,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button