DPRD PPU Tanggapi Sejumlah Perusahaan Yang Tidak Dilengkapi Perizinan
Timur Media, Penajam – Sejumlah perusahaan Batching Plant yang beroperasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diketahui beroperasi tanpa melengkapi atau memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sejumlah perusahaan tersebut berada di Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora. Yang meripakan kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menaggapi itu Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengatakan bahwa dirinya telah mendapat informasi mengenai adanya perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen yang telah diatur dalam ketentuan.
“Info yang kami dapatkan memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin. Saya pikir ini proses waktu saja, tapi juga izin beroperasi harus segera dibereskan,” harapnya.
Politisi muda itu pun mendorong pemerintah daerah dan perusahaan untuk saling berkomunikasi guna membahas permasalahan tersebut. Dan mendesak perusahaan untuk segara menyelesaikan perizinan yang menjadi ketentuan.
”Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izin, supaya segala sesuatu yang dilakukan di wilayah IKN tidak terkendala,” bebernya.
Diketahui, perusahaan yang beroperasi tersebut harus melakukan kepengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mencantumkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kemudian, harus mendapat persetujuan lingkungan dan berbagai tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (ADV)