DPRD PPU Sidak Perusahaan Yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025).

Hal itu dilakukan pihak DPRD PPU, menindaklanjuti laporan penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tersebut. Persoalan ini diketahui DPRD PPU karena menjadi salah satu persoalan yang mengemuka pada saat adanya aksi demo yang digelar aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram) di Kantor DPRD PPU yang berlanjut pada Rapat Dengar Pendapat.

Ditemui saat lakukan Sidak, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memastikan pihak perusahaan telah berjanji mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan. Diketahui lebih dari 15 karyawan mengaku dokumen pendidikan mereka ditahan tanpa alasan jelas, termasuk milik mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu.

“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Ketua DPRD PPU Raup Muin

Dari hasil peninjauan, karyawan yang ijazahnya ditahan mayoritas bekerja di bagian pergudangan. Perusahaan tersebut diketahui juga berstatus distributor dari luar daerah. Raup menekankan, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

“Padahal tidak ada persoalan utang atau tanggungan lain. Saat kami sidak pun perusahaan menyebut tidak ada alasan khusus. Karena itu kami minta seluruh ijazah segera dikembalikan. Selain itu Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja. Justru perusahaan harus melindungi hak-hak karyawannya,” pungkasnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page