DPRD PPU Lakukan RDP Terkait PHK Diduga Melanggar Aturan

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memanggil PT Bina Mulia Berjaya dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama, pada Rabu (7/5/2025).
Hal itu dilakukan karena adanya laporan dari mantan karyawan perusahaan yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemenuhan hak-hak normatif sebagai pekerja
Rapat berlangsung di Ruang Nusantara II Lantai III Kantor DPRD PPU dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ishaq Rahman, didampingi anggota Komisi I, Hariyono dan Muhammad Bijak Ilhamdani.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menyampaikan dari RDP yang dilakukan, pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
“Ada dugaan PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu pekerja sebelumnya memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tetapi kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” jelas Ishaq.
Ia juga menyoroti isi perjanjian kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena nilai pesangon yang dicantumkan tidak mengacu pada besaran gaji pokok. Selain itu, Ishaq juga mengatakan bahwa proses PHK dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Mereka datang ke tempat kerja, tiba-tiba diberikan surat PHK pada hari yang sama. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu,” tegasnya.
DPRD PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kita pasti akan mengawal kejadian ini, “ pungkasnya.(ADV)