DPRD PPU Ingatkan Larangan Jual Beli Buku di Sekolah

Timur Media, Penajam –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi mengingatkan kepada pihak sekolah di daerah setempat, terkait larangan untuk melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan buku ajar kepada siswa-siswi.

Karena menurutnya pemerintah telah menyediakan buku pembelajaran tanpa harus dibebankan kepada siswa-siswi, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Ketersediaanya pun dianggap cukup memadai sebagai bahan ajar.

“Sebenarnya untuk buku paket sudah tersedia dari pemerintah, bahkan ada yang lewat aplikasi secara digital dan sebenarnya itu sudah tercukupi,” kata Wakidi. Senin, 6 November 2023.

Pemerintah juga telah memastikan agar ketersediaan buku yang ada di sekolah-sekolah ini mampu diterima oleh siswa-siswi di Kabupaten PPU. hal itu dilakukan dengan membebani anggaran kepada pemerintah, sehingga harapannya orang tua siswa-siswi ini tidak lagi  dan harus merogoh kocek demi menunjang anak-anaknya mendapatkan ilmu di sekolah.

Sekolah, menurutnya tidak perlu lagi melakukan spekulasi untuk membebani siswa-siswi membeli buku di sekolah. Itu hanya akan menjadi beban orang tua saat anak mereka hendak menuntut ilmu di sekolah.

“Diimbau juga tetap menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah supaya tidak menambah beban siswa maupun orang tuanya,” ujarnya.

Meski telah disediakan pemerintah, Wakidi mengaku bahwa permasalahan ini cukup rumit dan kerap terjadi penjualan buku oleh sekolah lantaran berbagai macam faktor.

“Tetapi ada saja yang pengen menjual, bisa jadi sangat kasuistik ya, artinya memang dia menjadi daerah yang sekolahnya nggak ada sinyal atau enggak mendapatkan akses buku dan akhirnya terjadi jual beli,” imbuhnya.(ADV) 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page