DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pj Bupati PPU

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna, di gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (11/06/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor didamping oleh Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki, Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhardi dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun serta pejabat lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Rapat paripurna agenda mendengarkan nota penjelasan Pj Bupati PPU terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2023.
Dalam sambutannya Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 kabupaten PPU, secara garis besar bahwa realisasi APBD Tahun 2023 terdiri dari realisasi pendapatan sebesar 2,25 Trilyun rupiah lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 124,56 Milyar rupiah lebih, pendapatan transfer sebesar 2,11 Trilyun rupiah lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 14,14 Milyar rupiah lebih.
Kemudian realisasi belanja daerah Tahun 2023 sebesar 2,08 Trilyun rupiah lebih dengan rincian belanja operasi sebesar 1,29 Triliyun rupiah lebih, belanja modal sebesar 612,17 Milyar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 15,41 Milyar rupiah lebih, belanja transfer sebesar 165,43 Milyar rupiah lebih, surplus sebesar 168,06 Milyar rupiah lebih, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar 187,63 Milyar rupiah lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar 55,13 Milyar rupiah lebih, pembiayaan neto Tahun 2023 sebesar 132,50 Milyar rupiah lebih dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) Tahun 2023 sebesar 300,56 Milyar rupiah lebih.
“Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar 5,77 Trilyun rupiah lebih dengan rincian aset lancar sebesar 457,28 Milyar rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 112,93 Milyar rupiah lebih, aset tetap sebesar 4,27 Trilyun rupiah lebih, aset lainnya sebesar 898,31 Milyar rupiah lebih, aset properti investasi sebesar 34,45 Milyar lebih, jumlah kewajiban sebesar 138,28 Milyar rupiah lebih dan jumlah ekuitas dana sebesar 5,63 Trilyun rupiah lebih,” jelas Makmur Marbun.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pj Bupati PPU, sejumlah fraksi DPRD hampir seluruhnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten PPU.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) salah satunya. Melalui juru bicara partai ini, Andi Iskandar Hamala mengatakan bahwa partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang diterima pemda PPU belum lama ini.
“Partai Golkar berharap pembenahan pengelolaan keluangan harus lebih ditingkatkan sehingga WTP dapat dipertahankan,” kata Andi Iskandar.
Senada juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Tohiron juga memberikan apresiasi terkait capaian pemda terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan diperolehnya penghargaan Opini WTP dari BPK tersebut.
Selain itu dia juga sedikit menyoal terkait perbaikan sejumlah jalan poros di wilayah PPU agar menjadi prioritas pemda.
Kemudian ada juga terkait pendidikan khususnya mengenai penerimaan siswa baru yang terkadang masih mengikuti aturan terdahulu seperti pertimbangan zona lokasi sekolah, berdasarkan kedekatan dan sebagainya. (Adv)