DPRD PPU Dukung Pemkab Keluarkan Peraturan Disiplin Prokes

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penerapan sanksi penerapan disiplin protokol kesehatan yang dirancang dalam Peraturan Bupati (Perbup), untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah setempat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki. Dirinya mengatakan mendukung pemerintah setempat yang akan mengenakan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 50 Ribu.

“Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerepan peotokol kesehatan, Kalau kami (Red:DPRD) setuju untuk menerapkan sanksi tersebut. Jika tidak sanggup membayar denda maka akan diganti dengan sanksi sosial,” ujarnya.

Hartono Basuki Wakil Ketua II DPRD PPU admin1 | Timur Media | Referensi Baru

Dalam pencegahan penananganan Corona Virus Disease (Covid-19) lanjut Hartono, merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dengan adanya pemberlakuan sanksi kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker pihaknya sangat mendukung.

“Pencegahan Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama, jadi sanksi yang ada ini untuk melakukan pencegahan peredaran covid 19 dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Namun, Hartono mengingatkan pemerintah setempat, sebelum Perbup tetang displin protokol kesehatan diterapkan, Pemkab harus gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengetahui adanya denda karena tidak menggunakan masker jika bepergian

“Yang pasti sosialisasi kepada masyarakat harus gencar, agar semuanya kalangan dapat mengetahu peraturan tersebut,” pungkasnya.DPRD dukung Peraturan

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button