DPRD PPU Dorong Sanksi Sosial, Warga Diharap Lebih Sadar Kebersihan

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menaruh perhatian terhadap penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 sudah mengatur denda hingga Rp250.000, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari kata efektif.

Anggota DPRD PPU, Adjie Noval Endyar, mengakui bahwa angka denda tersebut kerap menjadi beban bagi sebagian warga, terutama yang berpenghasilan pas-pasan. Karena itu, pihaknya mendorong penerapan sanksi sosial yang dianggap lebih mendidik ketimbang sekadar menarik uang denda.

“Kalau dendanya besar, masyarakat justru takut dan malah banyak yang membandel diam-diam. Belum lagi ada yang benar-benar tidak mampu bayar. Jadi, pendekatan sanksi sosial bisa menjadi jalan tengah,” ujarnya.

Sanksi sosial yang diusulkan berupa kerja bakti atau kegiatan kebersihan di area publik. DPRD berharap, melalui sanksi ini, masyarakat yang melanggar aturan bisa merasakan langsung pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU memang lebih banyak mengandalkan edukasi melalui sosialisasi di tingkat RT dan desa. Namun, upaya ini belum sepenuhnya menekan kebiasaan warga yang masih membuang sampah sembarangan di drainase maupun lahan kosong.

Ia menilai penegakan hukum yang hanya berbasis denda juga kerap menemui kendala di lapangan. Petugas kebersihan atau Satpol PP kadang enggan menindak karena khawatir memicu konflik dengan warga.

“Kalau sanksi sosial, kan, lebih bisa diterima. Lagipula, ini juga membangun kesadaran kolektif,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kebersihan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau petugas. Karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah desa hingga RT aktif memantau warganya dan memberikan peringatan secara persuasif.

Anggota Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengingatkan pentingnya penataan titik pembuangan sampah. Menurutnya, di beberapa wilayah masih minim bak sampah sehingga warga terpaksa membuang sampah di pinggir jalan atau parit.

“Kalau fasilitas kurang, ya mau bagaimana lagi? Jadi, harus seimbang antara penegakan aturan dan penyediaan sarana prasarana. Sanksi sosial ini bagian dari mendidik warga supaya sadar, tapi pemerintah juga wajib mendukung dengan infrastruktur memadai,” tutupnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page