DPRD PPU Batalkan Raperda Pelabuhan Jadi Perda
Terkendala Kewenangan Dengan Pemprov
Reporter : Teguh | Editor : Faisar
Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diutarakan Sariman, Ketua Pansus I DPRD PPU saat dihubungi. Dikatakanya Raperda Inisiatif itu batalRdibahas lebih lanjut karena terkendala kewenangan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pembahasan Raperda terkait pelabuhan tidak dilanjutkan pembahasannya dan dipastikan batal disahkan,” ungkap Sariman ketika dihubungi, Rabu.
Sariman menjelaskan, Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, telah membahas dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim terkait kewenangan pemerintah provinsi berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan.
“Terkendala izin yang diambil alih pemerintah provinsi. Jadi tidak bisa memperdalam pembahasan raperda pelabuhan itu karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Sariman menambahkan, tim Pansus I masih melakukan Pembahasan tiga raperda lainnya, dengan mengajukan perpanjangan waktu pembahasan raperda tersebut.
Dua raperda lainnya inisiatif DPRD, yaitu tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Peningkatan Pajak Penerangan Jalan Umum. Satu raperda usulan pemerintah kabupaten tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
“Masa kerja Tim Pansus I diperpanjang sampai 20 Desember 2020. Dari hasil kajian teknis dan uji publik tiga raperda itu layak disahkan menjadi perda,” tambah Sariman.
“Pengesahan raperda tinggal menunggu kesepakatan dari masing-masing fraksi,” pungkasnya.