DPRD PPU Ingatkan Pemerintah Pembiayaan Corona Harus Sesuai Aturan

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timurmedia, Penajam – Untuk melakukan penangan dan pencegahan pandemi Virus Korona banyak anggaran terersedot baik di pemerintah pusat atau pun daerah.

Sehingga Lembaga legislatif daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan pemerintah kabupaten setempat agar pembiayaan penanganan dan pencegahan virus corona  atau COVID-19 harus tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Agar tidak terjadi persoalan hukum. Kami minta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran penanganan virus corona,” tegas Wakidi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat.

Dana untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp71 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020

Anggaran penanganan dan pencegahan virus corona tersebut digunakan oleh tiga OPD yakni dinas kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, serata badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

Wakidi melanjutkan, penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di masing-masing OPD, harus lebih selektif dan sesuai aturan agar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan tepat sasaran.

“Kami telah memanggil dinas kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung terkait pemanfaatan anggaran penanganan virus corona,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) tersebut.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengingatkan agar penggunaan anggaran yang berasal dari bantuan-bantuan, yang sifatnya operasional penanganan dan pencegahan virus corona harus lebih selektif dan hati-hati.

Bantuan dana penanganan virus corona dari sumbangan perusahaan kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 sebagian telah dibelikan APD (alat pelindung diri), dari total Rp1,2 miliar, digunakan Rp800 juta tersisa sisa Rp400 juta.

“Anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD kabupaten dan sumbangan dari perusahaan berpotensi tumpang tindih,” tambah Wakidi.

Anggaran penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp25 miliar dan terserap sekitar 25 persen. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung baru menggunakan 50 persen dari total alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menggunakan dana untuk program pembagian sembako (sembilan bahan pokok) gratis sekitar Rp29 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp31 miliar.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button