DPRD : Pemerintah PPU Bisa Manfaatkan Aset Daerah Untuk Tingkatkan PAD
Timur Media, Penajam – Sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seperti Stadion Panglima Sentik, , Gelanggang Olahraga (GOR), Gedung Serba guna setiap kelurahan dan lainnya, jika dimanfaatkan dan dikelola dengan sungguh-sungguh, dinilai dapat menghsilkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diutarakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Sudirm. Yang mengktan jika pengelolaan aset milik pemerintah setempat bisa meningkat PAD.
“Pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan potensi yang ada dalam meningkatkan PAD. Termasuk pengelolaan aset bangunan yang sudah ada,” ungkapnya. Selasa (18/03/2023).
Pemerintah setempat jelas Sudirman, dapat melakukan penarikan retribusi pemakaian aset daerah karena telah memiliki dasar hukum. Namun, sebelum itu, regulasi tersebut harus diterapkan terlebih dahulu untuk meningkatkan PAD.
“Sesuai dengan Perda yang ada, Tahun 2011 dilakukan revisi Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan selain mencari cara untuk meningkatkan PAD dalam memanfaatkan aset yang ada, Pemerintah juga diminta untuk dapat menjaga aset yang sudah ada dengan melakukan pemeliharaan terhadap aset yang sudah rusak atau yang membutuhkan perbaikan.
Lebih lanjut, mengenai penarikan retribusi pemanfaatan aset gedung oleh pihak ketiga merupakan wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi aset gedung tersebut.
“Kami sudah konfirmasi soal kewenangan pengelolaan aset, ternyata BKAD itu hanya menangani administrasinya. Sedangkan pengelolaannya masing-masing OPD,” pungkasnya. (ADV)