DPRD : Pajak PJU PPU Layak Dinaikan

Menjadi Termurah di Kaltim

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai pajak penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten ini perlu ditingkatkan karena menjadi yang paling murah di Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai usulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pajak PJU dinaikkan menjadi sekitar enam persen, sehingga harus ada perda revisi. Karena sebelumnya pajak PJU sudah di atur dalam Peraturan daerah nomor 19 tahun 2011.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU Sariman saat ditemui menegaskan pembahasan rancangan peraturan daerah peningkatan pajak PJU perlu dibahas lebih lanjut.

Karena menurutnya saat ini, pajak PJU di Kabupaten PPU sebesar 2,5 persen menjadi paling murah dari kabupaten/kota yang ada Kalimantan Timur.

“Jadi, raperda usulan peningkatan pajak PJU itu layak dibahas untuk disahkan menjadi perda (peraturan daerah),” tambah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Kenaikan tersebut, lanjut politikus PKS tersebut, perlu disosialisasikan dan dibahas bersama kecamatan sebagai perwakilan masyarakat.

“Nanti, akan kami sosialisasikan terlebih dahulu ke kecamatan sebagai perwakilan masyarakat, apakah setuju atau tidak dengan kenaikan pajak PJU itu,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button