DPRD Kaltim Tak Punya Ruang Intervensi soal DBON

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menjelaskan dasar hukum lahirnya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim adalah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Makanya, DPRD Kaltim tak punya ruang intervensi. Kecuali jika program itu dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda). “Kan melalui SK Gubernur. Kalau Pergub (Peraturan Gubernur, Red.) atau SK, DPRD tidak bisa campur,” ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku pernah bertanya langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim soal dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kaltim dalam kasus dugaan korupsi DBON. Namun dijawab tidak ada satupun legislator Karang Paci yang terseret.

“Saya sudah cek ke kejaksaan. Mereka bilang tidak ada anggota dewan yang diperiksa atau terlibat. Jadi kabar yang beredar di publik itu tidak benar,” ujarnya.

Ia juga berharap, ke depan, DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program lebih ketat. Apalagi setelah mencuatnya dugaan korupsi DBON.

“Isu ini berkembang dari obrolan warung kopi. Padahal pimpinan dewan pun tidak tahu-menahu saat itu. Program kalau sudah masuk tahap pelaksanaan, baru kami bisa mengawasi. Tapi proses pembentukan awal sepenuhnya urusan eksekutif,” ucapnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page