DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke 6

TIMURMEDIA – Rapat Paripurna ke 6 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Senin 6 Februari 2023. Kali ini, agenda rapat mengenai penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pertambangan, dan Panitia Khusus pembahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022–2042.

Dari hasil penyampaian laporan masa kerja masing-masing, Pansus meminta perpanjangan masa kerja. Hal ini dikarenakan masih terdapat banyak hal yang perlu untuk diselesaikan agar menghasilan rekomendasi dan atau draf Raperda yang maksimal.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin mengungkapkan surat pengantar 21 Izin Usaha Pertambangan palsu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertandatangan gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim.

“Dan diindikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara, Red.) dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red.) Kaltim,” katanya.

Terlebih, ujar M. Udin, belum selesainya beberapa agenda Pansus juga dikarenakan sejumlah hal. Diantaranya seperti melakukan rapat dengar pendapat bersama gubernur, Sekretaris Daerah dan Polda Kaltim dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Kaltim khususnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi, dan realisasi Corporate Social Responsibility yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi. “Oleh sebab itu maka Pansus meminta perpanjangan masa kerja,” tegas M. Udin.

Sementara itu, anggota Pansus RTRW Kaltim, Jawad Sirajuddin, menjelaskan masih adanya tahapan pembahasan Raperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna. Makanya Pansus kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Red.) yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,” bebernya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke 6 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo. Sementara mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor adalah Staf Ahli Gubernur bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page