DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-35, Diikuti 40 Anggota

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-35 Masa Sidang 2025, Jumat (12/9/2025) malam ini.
Agenda utamanya adalah penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan proses pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dimulai dari penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada DPRD Kaltim.
“Kemudian rancangan KUPA dan PPAS itu dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya, saat memimpin Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam ini.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim ini kemudian menerangkan, pembahasan KUPA dan PPAS 2025 itu berpedoman pada aturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, paragrap 2, Pasal 47 dan Pasal 48 tentang Pembahasan Perubahan APBD.
“Untuk itu kami atas nama DPRD Kaltim ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamannya kepada Banggar DPRD Kaltim dengan TAPD Kaltim dalam melakukan pembahasan secara bersama-sama, maraton, hingga penandatanganan kesepakatan ini dapat dilaksanakan di Rapat Paripurna yang dilaksanakan malam ini,” terangnya. (tm/adv)