DPRD Desak Penegakan Lebih Tegas dan Maksimal soal Miras

TIMURMEDIA – DPRD Samarinda tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan pengawasan, penertiban dan penjualan minuman keras (Miras) di Kota Samarinda.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan revisi perda tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

“Dalam perda itu nantinya akan mencegah peredaran minuman beralkohol. Di perda itu akan lebih jelas dan tegas di Samarinda, beberapa hal yang secepatnya harus segera dirampungkan,” tuturnya.

Menurutnya, revisi perda miras akan memberikan dampak peda peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya. “Sangat perlu sekali perda direvisi terlebih dahulu, sebab pengaruhnya terhadap PAD sangat baik. Apalagi miras tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas,” tegasnya.

Penyebaran miras di Kota Samarinda sendiri masih sangat tinggi karena tidak kuatnya penegakan Perda tersebut. Tak jarang, penegak hukum kerap menemukan warung berkedok sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.

“Jadi sekalian, jual sembako sekaligus menjual miras. Hal seperti ini harus bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya. (adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page