DPRD Bontang Siapkan Revisi Perda Pasca Pengesahan UU Ciptaker

TIMUR MEDIA – Pasca pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pemerintah pusat menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja. Aturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP), dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini membawa dampak revisi peraturan daerah
(Perda) di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Kini DPRD Bontang tengah menyiapkan perubahan sejumlah pertura daerah.

Terhitung ada 58 Perda di Kota Bontang yang akan mengalami revisi. Revisi Perda tersebut dibutuhkan sebagai harmonisasi terhadap regulasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi, pihaknya terus melakukan kajian untuk mengubah sejumlah perda terebut.

“Hasil tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD dan Pemkot bagian hukum menemukan ada 58 Perda yang akan masuk daftar untuk segera direvisi,” ujar Maruf Effendi.

Meski demikian, Maruf Effendi menyatakan, dengan terbitnya UU Onimbus Law, tidak serta merta diartikan hanya berdampak pada sektor ketenagakerjaan saja.

Sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, penerbangan, kawasan ekonomi khusus, jaminan produk halal, hingga penyelenggaraan ibadah umroh turut terdampak. Sehingga regulasinya harus seirama dengan regulasi tersebut.

“Semua lini berdampak. Kisaran 75 persen urusan sektor ekonomi. Hanya 25 persen yang tidak terdampak langsung,” tambahnya. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button