DP3AP2KB PPU Perkuat Konseling Dispensasi Kawin, Tekan Risiko Pernikahan Anak dan Lindungi Hak Perempuan

Timur Media, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui penguatan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan DP3AP2KB PPU, Pengadilan Agama Penajam, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) PPU, Senin (8/6/2026). Forum ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain membahas mekanisme konseling bagi pemohon dispensasi kawin, pertemuan tersebut juga menyoroti pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kedua isu itu dinilai saling berkaitan karena sama-sama menyangkut perlindungan kelompok rentan serta kualitas ketahanan keluarga.

Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui layanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan pendampingan secara komprehensif kepada masyarakat.

Menurutnya, konseling bagi pemohon dispensasi kawin memiliki peran penting sebagai ruang edukasi sebelum perkara diproses di pengadilan. Melalui layanan tersebut, calon pasangan maupun keluarga dapat memperoleh pemahaman mengenai konsekuensi hukum, sosial, psikologis, hingga kesehatan yang mungkin timbul akibat perkawinan usia anak.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda PPU melalui DP3AP2KB dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, khususnya terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian,” ujar Jansje.

Ia menjelaskan, permohonan dispensasi kawin masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan secara menyeluruh. Persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai proses hukum semata, melainkan harus dilihat dari kesiapan anak menjalani kehidupan rumah tangga serta dampak jangka panjang yang dapat muncul setelah perkawinan berlangsung.

Menurut Jansje, banyak faktor yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin. Tidak sedikit permohonan muncul akibat kehamilan di luar nikah, tekanan dari lingkungan sosial, pergaulan bebas, hingga kondisi ekonomi keluarga yang dianggap menjadi alasan untuk mempercepat perkawinan.

“Kita masih menghadapi berbagai tantangan. Permohonan dispensasi kawin masih diajukan karena kehamilan, tekanan sosial, pergaulan bebas, maupun alasan ekonomi,” katanya.

Karena itu, ia menilai layanan konseling harus menjadi bagian penting dalam proses dispensasi kawin. Konseling diharapkan mampu memberikan pertimbangan yang lebih matang kepada keluarga sekaligus mendorong lahirnya keputusan yang benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Di sisi lain, forum tersebut juga membahas perlunya penguatan layanan bagi perempuan dan anak setelah perceraian. DP3AP2KB bersama para pemangku kepentingan berupaya memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, mulai dari pengasuhan, pendidikan, hingga kebutuhan hidup, sementara perempuan memperoleh akses terhadap layanan pendampingan yang dibutuhkan.

“Kita masih menghadapi berbagai tantangan. Permohonan dispensasi kawin masih diajukan karena kehamilan, tekanan sosial, pergaulan bebas, maupun alasan ekonomi,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page