DP3AP2KB PPU Evaluasi Kinerja PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Tingkatkan Layanan Publik

Timur Media, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Semester I Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas DP3AP2KB PPU, Rabu (17/6/2026), dihadiri langsung oleh Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, selaku atasan PPID Pelaksana, Sekretaris DP3AP2KB PPU Mu’allimin, serta seluruh tim PPID.
Evaluasi tersebut difokuskan untuk meninjau pelaksanaan layanan informasi publik selama Januari hingga Juni 2026. Selain mengidentifikasi berbagai capaian, forum itu juga membahas sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelayanan informasi sekaligus menyusun strategi peningkatan kinerja pada semester kedua.
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan evaluasi rutin menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan informasi publik terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan informasi publik harus terus dievaluasi agar kualitasnya semakin baik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses, sehingga kami harus memastikan pelayanan tersebut berjalan secara optimal,” ujarnya.
Menurut Jansje, keberadaan PPID tidak hanya berfungsi melayani permohonan informasi dari masyarakat, tetapi juga berperan aktif menyediakan informasi yang terbuka melalui berbagai media publikasi. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu selalu mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi yang memang dapat diakses secara terbuka.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus benar, mutakhir, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, tim PPID juga menyusun sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut untuk semester kedua tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan kualitas publikasi informasi, memperbarui informasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, serta memperkuat koordinasi antarbidang dalam penyediaan data dan informasi publik.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap bidang memiliki peran aktif dalam mendukung keterbukaan informasi. Dengan koordinasi yang lebih baik, proses penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, lengkap, dan terintegrasi.
Selain itu, evaluasi juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Di era digital, kecepatan dan ketepatan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jansje berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dapat segera diimplementasikan sehingga pelayanan informasi publik di lingkungan DP3AP2KB PPU semakin berkualitas.
“Harapan kami, hasil evaluasi ini tidak berhenti sebagai bahan diskusi saja, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan pelayanan pada semester berikutnya. Kami ingin PPID DP3AP2KB mampu memberikan layanan informasi yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (ADV)