DLH PPU Sosialisasikan Aturan Baru Pengawasan Lingkungan

Timur Media, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, Rabu (13/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat penegakan hukum lingkungan di wilayah PPU.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan materi utama mengenai Permen LHK 14/2024 yang disampaikan Elvi Aprianti, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari DLH Provinsi Kalimantan Timur. Ia menjelaskan secara komprehensif ketentuan baru terkait mekanisme pengawasan, tahapan pembinaan, hingga jenis sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Elvi menyebut aturan baru tersebut hadir untuk menyederhanakan alur pengawasan serta memastikan sinkronisasi prosedur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memahami standar teknis pengelolaan lingkungan agar terhindar dari potensi pelanggaran.

“Aturan baru ini hadir untuk menyederhanakan alur pengawasan serta memastikan sinkronisasi prosedur antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaku usaha wajib memahami standar teknis pengelolaan lingkungan agar terhindar dari potensi pelanggaran,” tegasnya.

Kepala DLH PPU, Safwana menekankan bahwa peningkatan pemahaman pelaku usaha merupakan salah satu strategi penting untuk menurunkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan pertumbuhan industri yang cukup pesat di PPU, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dinilai menjadi aspek krusial.

“Kami berharap aturan baru ini benar-benar dipahami dan diterapkan. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, namun komitmen pelaku usaha menjadi kunci,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, DLH PPU ingin memperkuat koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Selain itu, DLH PPU mengingatkan bahwa penerapan sanksi administratif bukan semata bentuk penegakan hukum, melainkan bagian dari mekanisme korektif untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai persoalan teknis lapangan serta tantangan pelaku usaha dalam memenuhi standar pengelolaan lingkungan. DLH PPU menyatakan siap memberikan asistensi lanjutan agar aturan baru ini dapat diterapkan secara optimal.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Safwana. (ADV/No)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page