DLH PPU Bahas Laporan Akhir Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026

Timur Media, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pembahasan Laporan Akhir Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten PPU Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Lantai II, Senin (5/10/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen RIPS yang nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam merencanakan dan mengembangkan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten PPU secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris DLH PPU Syamsiah, didampingi jajaran pejabat pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH PPU.
Selain jajaran DLH, pembahasan juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Di antaranya perwakilan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, serta Camat Waru dan Camat Babulu.
Sekretaris DLH PPU Syamsiah mengatakan, penyusunan RIPS diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten PPU secara menyeluruh.
“Dalam pembahasan, RIPS menjadi salah satu dasar untuk melihat kondisi pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan hingga penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir,” kata Syamsiah.
Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan perencanaan yang terintegrasi karena melibatkan berbagai tahapan dan sektor. Karena itu, masukan dari perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RIPS sebelum nantinya ditetapkan sebagai dasar perencanaan.
Pembahasan laporan akhir tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan rencana pengelolaan sampah dengan kondisi serta kebutuhan di masing-masing wilayah kecamatan.
Syamsiah berharap, melalui pembahasan lintas perangkat daerah, dokumen RIPS Kabupaten PPU Tahun 2026 dapat menghasilkan perencanaan yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Melalui pembahasan lintas perangkat daerah, RIPS diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dalam pengelolaan sampah, sesuai kondisi dan kebutuhan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Dengan adanya dokumen induk tersebut, pengelolaan sampah di Kabupaten PPU diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan sampah setelah dihasilkan, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. (ADV)