Dispar Diminta Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022

TIMURMEDIA – Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim Tahun 2022-2037.

“Sebagaimana aturan yang tertuang dalam perda itu, diatur sejumlah hal penting. Antara lain, perda ini bertujuan menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasasan pengembangan pariwisata di daerah,” kata Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, kemarin.

Dalam perda itu, urai politisi Partai Demokrat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengatur pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata dan pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten dan kota di Kaltim.

“Tidak sampai di situ saja, perda ini juga mengatur tentang ruang lingkup pembangunan kepariwisataan daerah, strategi pembangunan kepariwisataan, dan pembangunan perwilayahan pariwisata daerah. Lalu program pembangunan kepariwisataan dan mekanisme pengendaIian pembangunan kepariwisataan daerah,” ulasnya.

Puji Setyowati mengungkap, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan ke 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Sebab, aturan tersebut mengatur tentang bagaimana koordinasi, kerja sama, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pariwisata di daerah mereka masing-masing. Termasuk terkait pembiayaan dalam proyek turisme tersebut.

“Insya Allah perda ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat. Tentunya, kami sangat berharap kerja sama yang baik dari instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Pariwisata Kaltim untuk membantu menyosialisasikan,” lugasnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button