Disnakertrans PPU Verifikasi SBSI, Perusahaan Diminta Lengkapi Data Ketenagakerjaan

Timur Media, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan verifikasi keberadaan dan keanggotaan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di lingkungan perusahaan. Verifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan dan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan data keanggotaan dan kepengurusan SBSI, penyampaian Peraturan Perusahaan (PP) kepada pekerja, hingga pembahasan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara manajemen dan karyawan.
Kepala Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai data keanggotaan dan kepengurusan serikat pekerja di perusahaan.
“Dalam kegiatan ini kami membahas kejelasan data keanggotaan dan kepengurusan SBSI, penyampaian Peraturan Perusahaan kepada pekerja, serta permasalahan yang terjadi antara manajemen dan karyawan,” kata Juzlizar.
Selain verifikasi organisasi pekerja, Disnakertrans PPU juga meminta perusahaan melengkapi sejumlah data ketenagakerjaan. Data tersebut meliputi jumlah pekerja, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Juzlizar, kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Data yang lengkap dan akurat diperlukan agar kondisi hubungan industrial di perusahaan dapat dipantau dengan lebih baik.
“Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan tertib administrasi dan terpenuhinya hak-hak pekerja,” ujarnya.
Disnakertrans PPU juga mendorong perusahaan dan pekerja meningkatkan komunikasi serta transparansi dalam hubungan kerja. Dalam konteks tersebut, keberadaan serikat pekerja diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara pekerja dan manajemen, termasuk dalam menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Disnakertrans PPU menilai komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah diperlukan untuk mendukung hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.(ADV)