Disnakertrans PPU Soroti Kendala BPJS Ketenagakerjaan dan Hak Pekerja

Timur Media, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap perlindungan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja, dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke PT Mulya Jaya Rahayu Lestari untuk mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan sekaligus membahas langkah penyelesaiannya bersama pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar, mengatakan salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berusia di atas 55 tahun. Selain itu, terdapat kendala kelengkapan dokumen administrasi pekerja yang berasal dari daerah terpencil maupun luar daerah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah klaim kecelakaan kerja yang tidak dapat diproses sehingga biaya pengobatan pekerja harus ditanggung perusahaan.
Menurut Adriani, kendala tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait agar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dapat berjalan lebih optimal.
“Pembahasan juga mencakup pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kepatuhan administrasi ketenagakerjaan, serta penerapan K3,” kata Adriani.
Ia menegaskan, perlindungan tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga mencakup pemenuhan hak sesuai ketentuan dan jaminan keselamatan selama pekerja menjalankan tugasnya.
Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat. Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, penerapan standar keselamatan kerja juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan tersebut, Disnakertrans PPU mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait untuk mengatasi persoalan administrasi, kepesertaan jaminan sosial, hingga kendala klaim kecelakaan kerja.
Adriani berharap koordinasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan yang memadai.
“Kami harap sinergi tersebut dapat meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja serta mewujudkan hubungan industrial yang aman,” pungkasnya. (ADV)