Disnaker Balikpapan Terima 23 Aduan THR

Balikpapan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima 23 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko pengaduan yang dibuka sejak 14 hingga 31 Maret 2025. Posko ini disediakan untuk membantu pekerja di Kota Balikpapan yang belum menerima hak THR mereka.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan dari total aduan yang masuk, sebanyak 17 laporan diterima melalui layanan daring (online), sementara 6 laporan lainnya disampaikan secara langsung.
“Dari 6 laporan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Ani Mufidah, Senin (24/3/2025).
Dari 23 aduan yang diterima, tiga kasus telah berhasil diselesaikan. Namun, terdapat dua laporan yang harus dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di pusat karena kasus tersebut berasal dari luar Kalimantan Timur.
Saat ini, terdapat 12 aduan yang masih dalam proses fasilitasi. Ani Mufidah menyebutkan, setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda, mulai dari proses komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait hingga masalah kesulitan arus kas (cash flow) yang dialami oleh perusahaan.
Pembukaan posko aduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (Man)