Disnaker Balikpapan Pastikan Kewajiban THR Untuk Natal Tetap Berlaku

Balikpapan – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah, menegaskan bahwa hak pekerja beragama Nasrani untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Natal tetap diakomodasi sesuai peraturan yang berlaku.
Ani menjelaskan, meskipun tidak ada edaran khusus untuk pembayaran THR Natal, kewajiban tersebut sudah diatur dalam edaran umum yang berlaku untuk semua pekerja yang merayakan hari besar keagamaan mereka. Peraturan ini memastikan bahwa setiap pekerja harus menerima THR setidaknya sekali dalam setahun.
“Yang penting dalam setahun, pekerja harus menerima THR, baik pada Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” kata Ani kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Disnaker Balikpapan juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR, meskipun tidak mendirikan posko khusus untuk Natal. Laporan terkait dapat disampaikan langsung ke Disnaker, yang akan menindaklanjuti setiap aduan dengan melakukan klarifikasi.
“Kami akan memastikan apakah THR yang dijadwalkan telah diterima atau belum. Jika ada aduan, kami tetap akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Disnaker Balikpapan berharap seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan keyakinan masing-masing. (Man)