Diskan PPU Evaluasi Kelompok Budidaya Ikan

Timur Media, Penajam –  Memastikan pemberian program bantuan dan pembinaan terhadap Kelompoh pembudidaya Ikan (Pokdakan) sesuai dan tepat sasaran. Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) yang ada PPU.

Dijelaskan Kepala Bidang Perikanan Budi Daya dan Lingkungan, Diskan PPU, Musakkar Mulyadi, bahwa pihaknya bersama para penyuluh perikanan telah sepakat untuk memetakan kembali kelompok-kelompok yang aktif dan tidak aktif dalam kegiatan budidaya.

“Kemarin kami telah menggelar rapat dengan para penyuluh perikanan. Kami sepakat untuk mengevaluasi kembali Pokdakan mana yang aktif dan mana yang tidak aktif,” ujar Musakkar.

Selama ini, menurut Musakkar, ada ditemukan kelompok yang kurang aktif dan kurang inisiatif dalam menjalankan kegiatan budidaya. Akibatnya dapat menyulitkan proses pembinaan dan pengembangan program.

“Kami khawatir ada kelompok yang hanya menunggu bantuan tanpa ada upaya. Padahal kami berharap mereka proaktif. Jika kelompoknya aktif, kami juga lebih mudah dalam melakukan pembinaan,” tegasnya.

Evaluasi yang dilakukan ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelompok mana saja yang layak menerima bantuan stimulan dan masuk ke dalam program strategis budidaya ke depan. Diskan berharap kelompok-kelompok yang aktif dapat difokuskan agar hasil program menjadi lebih optimal.

“Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kontribusi sektor perikanan budi daya dalam mendukung ketahanan pangan serta pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah kami,” tambahnya.

Berdasarkan data Diskan PPU, jumlah Pokdakan di daerah tersebut terus mengalami peningkatan. Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2022, tercatat sebanyak 472 kelompok. Namun, saat ini jumlahnya diperkirakan telah menembus angka 500.

“Memang jumlahnya fluktuatif. Banyak juga nelayan tangkap yang kemudian menjadikan budidaya sebagai usaha sampingan,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page