Dishub PPU Tertibkan Bangunan Liar di Terminal Penajam

Timur Media, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di kawasan Terminal Penajam, yang terletak di Kilometer 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Penertiban ini dilakukan pada Kamis pagi dan melibatkan pembongkaran tiga bangunan, yaitu sebuah konter handphone, warung makanan dan sembako, serta container minuman milik warga setempat.

Habibi Ibrahim, Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub PPU, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin usaha di kawasan UPT Terminal Penajam.

“Kita tertibkan dan sterilkan sejumlah bangunan liar di kawasan UPT Terminal Penajam supaya terminal di sini terlihat rapi,” kata Habibi kepada awak media.

Menurut Habibi, sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang sudah dilakukan sejak lama, namun masih terdapat beberapa masyarakat yang tetap berjualan di wilayah tersebut.

“Sudah ada sosialisasi dan kami imbau untuk tidak berjualan di area Terminal Penajam,” tambahnya.

Untuk mencegah kembalinya bangunan liar, Habibi menyatakan akan menugaskan petugas untuk mengawasi kawasan UPT Terminal Penajam setiap hari.

“Nanti akan kita tugaskan petugas untuk mengawasi setiap hari dan saya yakin kalau sudah dibongkar, tidak ada lagi bangunan liar yang kembali berjualan,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub PPU untuk menjaga ketertiban dan kerapian di kawasan terminal, serta memastikan bahwa area tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kawasan Terminal Penajam dapat berfungsi lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakannya. (ADV) (Diskominfo)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page