Disdik Balikpapan Imbau Perpisahan Siswa Dilaksanakan Sederhana Tanpa Pungutan

Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan acara perpisahan siswa di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 420/665/DISDIKBUD yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Disdikbud Kota Balikpapan menekankan bahwa acara perpisahan siswa harus dilaksanakan dengan sederhana, khidmat, dan tanpa memberatkan orang tua atau wali siswa. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang dianggap memberatkan berbagai pihak dan menciptakan suasana perpisahan yang lebih positif dan edukatif.
“Acara perpisahan siswa diharapkan dapat diselenggarakan dengan sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa. Kegiatan yang dianjurkan antara lain pentas seni, pameran karya siswa, bakti sosial, atau kegiatan apresiasi bagi siswa berprestasi,” tulis Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, G. Pratikno, dalam surat edaran tersebut.
Disdikbud juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak memaksa siswa yang tidak dapat atau tidak ingin mengikuti acara perpisahan. Sekolah diminta mengutamakan prinsip kesukarelaan dalam pelaksanaannya dan memastikan kegiatan perpisahan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap berorientasi pada kepentingan pendidikan.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Balikpapan. Dengan adanya kebijakan ini, Disdikbud berharap acara perpisahan dapat menjadi momen yang menginspirasi dan mengedukasi siswa tanpa menimbulkan beban tambahan bagi para orang tua.