Diperiksa KTP, ZN malah kedapatan Bawa Narkoba

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Pemuda berinisial ZN (26) asal Kecamatan Longikis Kabupaten Paser ditangkap Polisi di Pos pemeriksaan tim gugus tugas Covid -19 pelabuhan Penajam saat dilakukan pemeriksaan dan pendataan kartu tanda penduduk (KTP) karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 10.35 gram.

Kapolres Penajam AKBP Dharma melalui Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu membenarkan kejadian penangkapan pemuda yang memabawa barang haram tersebut.

ZN yang melakukan penyebrangan dari Balikpapan ke Penajam melalui pelabuhan klotok, diamakan anggota Opsnal reskrim Polsek Penajam karena gelagat mencurigakan saat melakukan proses pemeriksaan di pos tim gugus covid 19.

“Awalnya diperiksa dan didata, tersangka tidak membawa KTP, pada saat melakukan pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan yang mencurigakan, sama anggota polsek yang ada di pos gugus covid di amankan ke Pospol untuk di periksa,” Jelas AKP Simon Tammu

Anggota Polsek Penajam Saat menunjukan barang bukti Narkoba yang dibawa oleh ZN

Dari pemeriksaan ZN di dapati 1 paket Sabu-sabu seberat 10,35 gram yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan.

Narkoba golongan 1 yang dibawa ZN diakuinnya didapat dari seseorang yang ditahan dilapas Kota Samarinda yang diambilnya di Balikpapan dan hendak di jual diwilayah Longikis.

“Dari pengakuan tersangka, barang dapat dari seseorang di Samrinda, lalu diambilnya di Balikpapan, dan hendak di jual di wilayahnya,” jelas AKP Simon.

Karena perbuatannya ZN disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button