Dipanggil Disnakertrans Kaltim, Kuasa Hukum RSHD dan Keluarga Karyawan Bersitegang

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Suasana ruang depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak memanas, Jumat 11 April 2025, siang tadi. Pasalnya, Sj, suami sekaligus pendamping Enie Rahayu Ningsih –karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD)– sempat bersitegang dengan kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi. Hal itu terjadi disela penjelasan dan pengambilan keterangan permasalahan mengenai tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Awalnya, Sj berdiri dari tempat duduknya saat melihat Enie Rahayu Ningsih keluar dari Ruang Tripartit. Di belakang Enie Rahayu Ningsih, muncul Retno Agustina Purnami dan Amelia Rizki Istihanah –dua pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim– bersama Febronius Kuri Kefi.

Secara spontan, Sj langsung mencecar dua pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim tersebut. Dia menyatakan, Febronius Kuri Kefi bukan representasi dari manajemen RSHD lantaran tak bisa mengambil dan memutuskan kebijakan dalam masalah ini. Mendengar itu, Retno Agustina Purnami dan Amelia Rizki Istihanah sempat memberi penjelasan ke Sj jika Febronius Kuri Kefi merupakan perwakilan resmi dari manajemen RSHD.

Di tengah kegaduhan itu, Febronius Kuri Kefi yang hendak melangkah ke Ruang Pengawasan, spontan berbalik arah untuk menjelaskan kehadirannya di sana. Adu mulut keduanya pun tak terelakkan dan sempat dipisah oleh pegawai Disnakertrans Kaltim yang sempat melintas di ruang tengah tersebut.

Seperti diketahui, penjelasan dan pengambilan keterangan permasalahan untuk karyawan RSHD dijadwalkan berlangsung pukul 10.00. Namun, Enie Rahayu Ningsih baru diperiksa sekira pukul 11.00. Sementara dua karyawan RSHD yang lain –Agus Mu’alim dan Jumadi– berhalangan hadir. Manajemen RSHD yang diwakili Febronius Kuri Kefi lebih dulu diminta keterangan sekira pukul 09.00. Dia diketahui memberi keterangan kepada Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. Setelah itu, dia kembali memberikan keterangan kepada Retno Agustina Purnami dan Amelia Rizki Istihanah di Ruang Pengawasan.

Usai memberikan keterangan, ketiganya lalu menuju Ruang Tripartit. Dimana Enie Rahayu Ningsih kemudian juga diminta untuk ikut serta. Di dalam, perdebatan sempat terjadi antara Enie Rahayu Ningsih dengan Febronius Kuri Kefi serta dua pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim.

Menurut Enie Rahayu Ningsih, proses penjelasan dan pengambilan keterangan permasalahan mengenai tunggakan gaji dan THR di Disnakertras Kaltim, tak sesuai harapan. Sebab, saat berada di Ruang Tripartit, ia merasa didesak untuk segera menerima gaji yang tertunggak selama 3 bulan yang dijanjikan manajemen RSHD. Bahkan, Enie Rahayu Ningsih mengaku tak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terlebih dulu mengenai latar belakang pengaduannya. “Saya seperti dikeroyok. Saya bahkan tidak ada tanda tangan dan terima berita acara,” cetusnya, saat diwawancara TIMURMEDIA, usai menjalani pemeriksaan.

Enie Rahayu Ningsih menegaskan, tidak mau menerima gaji yang akan dibayarkan manajemen RSHD. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah diatur tentang upah dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja. Dimana pada Ayat (6) disebutkan, ‘Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh’.

“Jadi yang dibayarkan manajemen harusnya bukan cuma gaji, tapi juga denda. Itu kan aturannya jelas sekali,” bebernya. “Kalaupun manajemen membayar gaji kami hari ini, saya yakin itu hanya sebatas sampel laporan untuk Disnakertrans Kaltim,” timpal Enie Rahayu Ningsih.

Dia menegaskan, akan terus melakukan tuntutan kepada manajemen RSHD melalui Disnakertrans Kaltim sampai semua haknya sebagai karyawan dipenuhi. “Kami digaji hari ini pun bukan berarti masalah sudah selesai. Disnakertrans Kaltim pasti paham karena pelanggaran yang dilakukan manajemen bukan cuma sekali ini. Ini kejadian berulang,” bebernya.

MENGAKU PUNYA ITIKAD BAIK

Sementara itu, kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, mengatakan manajemen RSHD berkomitmen untuk membayar hak karyawan. “Kalau terkait THR, itu sudah kami lakukan pada tanggal 27 (Maret, Red.) lalu. Tetapi untuk tunggakan (gaji) manajemen dalam waktu dekat akan melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Febronius Kuri Kefi juga menjelaskan, perihal gaji seluruh karyawan yang tertunggak, dia lebih dulu harus berkoordinasi dengan manajemen RSHD. “Karena yang mengadu ini kan ada 3 orang. Seperti apa putusannya nanti kita lihat kelanjutannya. Saya harus sampaikan dulu (ke manajemen, Red.),” jelasnya.

Kendati begitu, Febronius Kuri Kefi menegaskan tak bisa berkomentar banyak mengenai persoalan dokter yang belum dibayar hingga tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ilakukan manajemen RSHD. “Kalau itu, saya minta maaf belum bisa memberikan jawaban. Karena saya tahunya hari ini ada pemanggilan (di Disnakertrans Kaltim, Red.),” tukasnya. ™

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page