Dinkes PPU Petakan Kekurangan Dokter

Timur Media, Penajam – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memetakan kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, menyusul masih terbatasnya jumlah dokter di sejumlah puskesmas.
Pemetaan tersebut mencakup kebutuhan dokter, perawat, serta tenaga kesehatan lainnya di 11 puskesmas yang tersebar di wilayah PPU. Dinkes juga menghitung kebutuhan dokter spesialis untuk rumah sakit daerah.
Plt Kepala Dinkes PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan pendataan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan riil tenaga kesehatan berdasarkan kondisi dan jenis layanan di masing-masing fasilitas kesehatan.
“Sekarang kebutuhan kita sedang dihitung ulang. Bukan hanya dokter, tapi juga perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Untuk rumah sakit, kebutuhan spesialis juga kita petakan berdasarkan layanan yang tersedia,” kata Lukasiwan.
Ia mengatakan, persoalan kekurangan dokter masih ditemukan di tingkat puskesmas. Sejumlah puskesmas bahkan hanya memiliki satu dokter, sehingga dinilai belum ideal untuk menopang kebutuhan pelayanan.
Menurutnya, kebutuhan dokter di puskesmas idealnya berada pada kisaran tiga hingga empat orang. Jumlah tersebut diperlukan untuk mendukung pelayanan yang semakin berbasis kompetensi.
“Kadang masih ada puskesmas yang dokternya hanya satu. Ini belum ideal. Apalagi tuntutan pelayanan sekarang, kebutuhan minimalnya lebih dari itu. Idealnya sekitar tiga sampai empat dokter di setiap puskesmas,” ujarnya.
Selain puskesmas, pemetaan juga dilakukan untuk RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dan RSUD Sepaku. Kebutuhan dokter spesialis akan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang tersedia di masing-masing rumah sakit.
Lukasiwan menjelaskan, RSUD Sepaku masih menjadi bagian dari perhitungan kebutuhan SDM kesehatan Pemkab PPU karena tanggung jawab pemerintah daerah terhadap rumah sakit tersebut masih melekat secara hukum.
Hasil pemetaan nantinya menjadi dasar bagi Dinkes dalam mengusulkan kebutuhan pegawai, termasuk apabila pemerintah membuka formasi tenaga kesehatan melalui CPNS, PPPK maupun skema kepegawaian lainnya.
“Kita siapkan dulu kebutuhan berdasarkan kondisi di lapangan. Setelah aturan kepegawaian dari pusat keluar, baru kita sesuaikan dengan mekanisme rekrutmen yang dibuka,” jelasnya.
Dinkes PPU juga masih menunggu surat edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan sebagai acuan dalam penataan sumber daya manusia kesehatan.
Kebijakan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan di setiap fasilitas pelayanan dengan ketentuan pemerintah pusat. (ADV)