Diduga Lakukan Tiga Kesalahan, Perusahaan Batu Bara di Argosari Disoal Komisi III DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), jadi sorotan serius Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, ada tiga kesalahan yang diduga telah terjadi di sana.
Seperti ganti rugi lahan warga yang belum tuntas, dampak lingkungan yang merusak rumah-rumah warga, serta masalah crossing jalan yang dilakukan perusahaan.
mengaku sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada 5 Agustus 2025 lalu. Namun ia menilai, perlu dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama instansi teknis agar bisa melihat fakta secara objektif.
“Masyarakat Argosari juga mendesak perusahaan segera menunaikan kewajiban reklamasi pascatambang yang hingga kini tak kunjung terealisasi,” jelasnya.
Banyak keluhan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang. Selain reklamasi yang tidak jalan, beberapa rumah warga rusak karena dampak langsung kegiatan tambang. Ini tidak bisa dibiarkan, timpal Akhmed Reza Pahlevi.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengingatkan, setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltim memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dijalankan. Namun, menurutnya, secara kasat mata kewajiban itu belum sepenuhnya dipenuhi. Komisi III akan terus memantau dan menyuarakan keluhan warga ke tingkat lebih tinggi,tutupnya. (tm/adv)