Dibalik Berubahnya Jam Kerja di Dispora Kaltim (1)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan kebijakan anyar soal waktu kerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG - TU/2025, dan mulai berlaku efektif Minggu (1/6/2025).

SUASANA pagi itu tampak berbeda di halaman Tower Kadrie Oening. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, bersiap mengikuti apel bersama, Selasa (3/6)2025). Tak seperti biasanya, apel dilaksanakan sekira pukul 07.30 Wita.
Tampak hadir, sejumlah pejabat Eselon III. Diantaranya Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga AA Bagus Surya Saputra Sugiarta, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Rasman Rading, dan Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Mardareta. Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peningkatan Prasarana Olahraga, Junaidi, bertindak sebagai inspektur upacara.
Dalam kesempatan itu, seluruh ASN di Dispora Kaltim diinformasian mengenai perubahan jam bekerja. Yakni dari pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita mulai Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Total jam kerja mereka dalam satu minggu adalah 37 jam dan 30 menit.
Junaidi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peningkatan Prasarana Olahraga, Dispora Kaltim, menerangkan disiplin waktu kerja sangat penting untuk mendukung efektivitas pelayanan publik. Namun, dia juga mengapresiasi sikap ASN yang kerap melampaui jam kerja resmi demi memastikan semua pekerjaan dan program berjalan lancar.
“Terkait di lingkungan kita di sini, jam kerja telah berubah berdasarkan peraturan gubernur. Saya tahu bagaimana teman-teman bekerja, sekarang ini meskipun ada batasan waktu sampai jam 4 sore (pukul 16.00 Wita, Red.), kadang ada juga yang pulang malam,” ujarnya.
Bagi Junaidi, kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk menyesuaikan sistem kerja dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan kompleks. “Jam kerja yang baru diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup para ASN di lingkungan Dispora,” tukasnya. (nov/adv)