Di Paripurna, Pansus PDRD Sebut Banyak Nopol Luar Kaltim Antre di SPBU
TIMURMEDIA – Ketua Pansus Raperda PDRD Sapto Setyo Pramono meminta Pemprov Kaltim menerapkan kebijakan khusus untuk menertibkan jatah BBM di Benua Etam secara tegas. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi BBM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, agar konsumsi BBM bisa tepat guna bagi kendaraan plat nopol Kaltim atau plat KT
“Selain menertibkan, kami juga meminta Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menerapkan feul card atau kartu BBM,” katanya, saat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Baginya, salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah. Makanya, dengan maraknya kendaraan bermotor plat nopol luar Kaltim yang mengisi BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kaltim, hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT. “Dampaknya adalah terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” ungkapnya.
“Kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kaltim. Namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” tandas Sapto Setyo Pramono.
Oleh sebab itu, Pansus PDRD merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kaltim dapat menyusun kebijakan berupa larangan atau pembatasan bagi SPBU di Kaltim untuk melayani pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nopol dari luar Kaltim. “Kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan di provinsi lain seperti Papua Barat,” sebutnya.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan, Pansus PDRD juga merekomendasikan perlu merumuskan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui kepelabuhanan. Caranya menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dan Ditlantas Polda Kaltim.
Kemudian dengan kebijakan khusus dapat didorong membaliknama kendaraan tersebut menjadi plat KT apabila digunakan secara terus menerus lebih dari tiga bulan di Kaltim. “Hal ini guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.) Kaltim dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” sebutnya. (adv)