Di Bali, Komisi II DPRD Kaltim Sharing Regulasi Pembentukan Perda dan Pengelolaan BUMD

TIMURMEDIA, BALI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sharing khusus mengenai pelbagai hal tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pulau Dewata. Di sana, mereka melakukan lawatan ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Bali, Jumat (3/10/2025) hari ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Jalak Bali itu, rombongan Komisi II DPRD Kaltim dipimpin Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, serta Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhasi Saputra. Sementara Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang hadir adalah Abdul Giaz.

Kata Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, kunjungan lebih menekankan pada penggalian informasi yang mendalam mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu juga terkait pengelolaan BUMD yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Subtansi kunjungan ini dalam rangka menggali dan bertukar informasi yang berkaitan dengan Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah, Red.),” katanya, saat dihubungi media ini.

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, kunjungan ini penting dilakukan untuk transfer informasi dan pemahaman yang lebih komperhensif dari Barjas Setda Bali. Sebab, pembentukan Perda mengenai pengelolaan BUMD tidak terlepas dari pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplorasi. Mudah-mudahan ada hal baru yang bisa kami implementasikan di Kaltim,” ujarnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page