Dewan Pertanyakan Pemda Terkait Pembayaran Insentif ASN

TimurMedia, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempertanyakan pemerintah daerah terkait pembayaran tunggakan insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya dibayar dua bulan.

Anggota DPRD PPU Sariman mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menunggak pembayaran insentif kepada ASN lingkup pemerintahan Kabupaten PPU selama delapan bulan dan, kini pemerintah daerah baru saja membayar tunggakan insentif itu bulan Januari dan Februari.

”Kenapa dibayar hanya dua bulan saja, apakah karena uangnya gak ada, kalau uangnya gak ada, kenapa kok tidak ada? sementara informasi yang kita terima benar atau tidak ada masalah transfer Dana Bagi Hasil (DBH) itu. Justru masalahnya ada diinternal,” ujarnya.

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) teguh | Timur Media | Referensi Baru

Menurutnya, persoalan terkait penunggakan pembayaran insentif kepada ASN ada di pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah daerah memperbaiki kinerja pada SKPD yang membidangi hal tersebut.

Ia juga mengatakan dalam proses tahapan pencairan DBH mengalami troubel katanya. Tentunya, perlu diperbaiki kinerja keuangan daerah. Jika hal itu lancar, mengapa harus dibayar dua bulan. Minimal jika delapan bulan menunggak bisa dibayarkan separuhnya terdahulu.

Ditambahkannya, pemerintah daerah segera memperbaiki kinerja di SKPD bersangkutan sehingga ASN dapat menerima hak – hak yang mereka terima.

”Tidak mungkin ASN bisa kerja maksimal kalau bayarannya tidak optimal kita harus pahami itu, itu merupakan hak-haknya ASN,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Teguh

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page