Dewan Desak Pemkot Balikpapan Bertindak Tegas Awasi Retail Modern

Balikpapan — Komisi II DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk bertindak tegas mengawasi perizinan retail modern yang dinilai semakin menjamur.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku Usaha Lokal Kecil Menengah (ULKM) yang kesulitan memasukkan produk mereka ke jaringan retail modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.
“Dari warga, terutama para pelaku ULKM, banyak laporan masuk kepada kami bahwa produk-produk lokal sulit menembus retail modern,” kata Taufik saat ditemui awak media belum lama ini.
Ia menilai maraknya retail modern di kawasan permukiman berpotensi mematikan pasar kelontongan tradisional milik warga.
“Para pelaku usaha kecil ini adalah pahlawan bagi keluarganya. Mereka menggantungkan hidup dari usaha tersebut,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti lemahnya regulasi dalam pengawasan perizinan retail modern.
“Dengan mudahnya perizinan dari pemerintah tanpa diimbangi regulasi kuat dalam Perda dan Perwali, kami kesulitan melakukan pengawasan efektif. Ini menjadi masalah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Balikpapan berencana mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi retail modern.
Dalam revisi tersebut, aturan jarak antar retail akan dihapus dan diganti dengan sistem radius. Diharapkan sistem ini lebih adil dan memberi ruang bagi produk lokal untuk berkembang.
“Insya Allah ini akan kami dorong agar segera dilakukan perubahan. Jika setelah perubahan aturan masih ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong pemerintah kota untuk menutup retail yang melanggar,” ujarnya.
Komisi II DPRD berharap langkah ini mampu melindungi pelaku usaha kecil dari dominasi retail modern sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di Kota Balikpapan.
(Man)