Desa Rintik Wakili PPU dalam Program Desa Antikorupsi Kaltim 2026

Timur Media, Penajam – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, terpilih mewakili Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026. Program ini menjadi upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan Desa Rintik ditetapkan setelah Pemkab PPU mengusulkan tiga desa sebagai calon percontohan, yakni Desa Rintik dan Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu, serta Desa Wonosari di Kecamatan Sepaku.

Menurut Tita, keikutsertaan Desa Rintik diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, hingga pelaksanaan pembangunan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui program ini, kami berharap pemerintah desa semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tita, Rabu (14/10/2026).

Dalam tahap persiapan, Desa Rintik telah menjalani observasi lapangan yang melibatkan DPMD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Inspektorat Kabupaten PPU.

Desa tersebut juga mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) secara daring bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tahapan ini mencakup penilaian terhadap kesiapan desa dalam menerapkan prinsip antikorupsi, termasuk keterbukaan informasi, pertanggungjawaban keuangan, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.

Tita menegaskan, pendampingan lintas perangkat daerah diperlukan untuk membantu Desa Rintik memenuhi indikator penilaian sekaligus memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan secara berkelanjutan.

Ia berharap keterlibatan Desa Rintik dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di PPU dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan, dan membangun budaya antikorupsi.

“Yang terpenting, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur desa, bukan hanya untuk memenuhi penilaian program. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page