Dengar Aspirasi Masyarakat, Komisi I RDP dengan Aliansi Masyarakat Loa Kulu

TIMURMEDIA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kukar, Senin 16 Oktober 2023. RDP berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, itu membahas permohonan enclave atau penciutan izin Hak Guna Usaha PT. Budiduta Agro Makmur di Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pertemuan itu membahas mengenai permintaan masyarakat tentang HGU PT Budiduta Agro Makmur untuk di enclave. “Yang diminta masyarakat disurat adalah kurang lebih 280 hektare,” ucapnya.

Politisi PAN ini menerangkan, sejak izin HGU keluar dan diinformasikan oleh kepada desa, masyarakat justru tidak pernah melakukan penggarapan. “Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” terangnya.

Baharuddin Demmu menguraikan, akan ada pertemuan lanjutan membahas perihal permohonan penciutan HGU terhadap PT Budiduta Agro Makmur.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari PT Budiduta Agro Makmur terhadap perlakuan mereka kepada masyarakat di Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong. Mengingat pada RDP hari ini mereka tidak hadir,” paparnya.

Baharuddin Demmu menyatakan, salah satu hal yang harus diklarifikasi PT Budiduta Agro Makmur adalah bahwa mereka tidak pernah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama atau PPLB. “Karena diduga pemanfaatan lahan tersebut juga digunakan untuk pertambangan,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT Budiduta Agro Makmur karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin PT Budiduta Agro Makmur pada 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kami bahwa PT Budiduta Agro Makmur harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” katanya. (adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page