Datangi Kemenkeu, DPRD PPU Pertanyakan Kepastian Dana Kurang Salur

Timur Media, Penajam – Mempertanyakan kepastian penyaluran dana kurang salur Dana Transfer Kedaerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp208 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan mengenai ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Kepastian aturan tersebut dinilai penting karena saat ini pemerintah daerah tengah menyusun dan membahas APBD.
Ketua DPRD PPU Raup Muin menjelaskan, Pemerintah daerah diminta tetap bersabar sambil menunggu perkembangan kondisi fiskal dan ekonomi. Karena Kemenkeu belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu penyaluran dana kurang salur Rp208 Miliar tersebut.
“Secara umum aturan itu berlaku untuk semua daerah. Sampai hari ini belum ada (kepastian). Kami diskusi dengan Kementerian Keuangan dan meminta kita untuk tetap bersabar sambil menunggu siapa tahu ada perubahan-perubahan, baik itu masalah fiskal maupun ekonomi yang lebih baik,” ujar Raup Muin.
Labih lanjut, Raup Muin juga mengatakan, persoalan tersebut akan diupayakan untuk dibahas dalam tingkatan rapat yang lebih tinggi guna menentukan keputusan. Dana kurang salur bukan hanya menjadi persoalan PPU, tetapi juga dialami daerah lain. Untuk wilayah Kalimantan Timur, alokasi yang belum tersalurkan kepada PPU bahkan terbilang paling kecil dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Dalam konsultasi tersebut, DPRD PPU juga meminta ketegasan mengenai regulasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Hal ini berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan pembahasan APBD yang sedang berjalan. DPRD PPU tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku selama belum ada aturan turunan resmi berupa Keputusan Menteri (Kepmen) atau Keputusan Presiden (Kepres) yang baru.
“Sebelum keluar surat menyusul mengenai Kepres atau Kepmen, bagi kami di DPRD (ketentuan) 30 persen dianggap sudah berlaku, dan itu mandatory undang-undang yang mengatur. Selama itu tidak ada, maka dalam pembahasan kita tetap mengacu kepada 30 persen,” pungkasnya.