BUMD di Kaltim Diminta Menyesuaikan Diri dengan UU dan PP

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta bisa menyesuaikan Diri terhadap dua regulasi. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2027 tentang BUMD.

Lewat dua regulasi itu, BUMD di Benua Etam tak sekadar diminta menyesuaikan diri. Tetapi juga melihat status hukumnya.

Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan pihaknya sudah membahas secara detail mengenai substansi hal tersebut. Semua tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Khususnya kepada PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida).

“Perubahan BUMD ini tidak boleh bersifat formalitas,” jelasnya, belum lama ini.

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, penataan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar administratif. “kami bicara soal pondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan,” terangnya.

Disamping itu, Sabaruddin Panrecalle menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur pengelolaan, serta mekanisme penyertaan modal. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page