Buang Sampah Sembarangan di PPU Bakal Didenda Rp250 Ribu

Timur Media, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga Rp250 ribu.

Rencana pemberian denda tersebut menjadi bagian dari upaya DLH PPU menekan kebiasaan masyarakat membuang sampah tidak sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus didorong untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penumpukan sampah di sejumlah titik.

Kepala DLH PPU, Kuncoro, mengatakan ketegasan diperlukan karena masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, petugas DLH melakukan pengangkutan sampah setiap hari. Namun, tempat penampungan kembali dipenuhi sampah tidak lama setelah dibersihkan karena masih ada warga yang membuang sampah di luar jadwal.

“Memang kesadaran masyarakat kita kurang. Jelas pembuangan sampah itu di jam 05.00 sore sampai jam 06.00 pagi. Tapi kenyataannya, lebih banyak yang membuang di luar jam itu,” ujar Kuncoro, Rabu (14/10/2026).

Untuk memperkuat penertiban, DLH PPU mulai menutup sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi titik pembuangan sampah yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan liar.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di depan Kantor Inspektorat PPU. DLH kini menyiapkan solusi agar sampah yang masih dibuang masyarakat di kawasan tersebut dapat ditangani dengan lebih tertib.

“Kami sekarang sudah melakukan penutupan TPS yang di pinggir-pinggir jalan. Kami juga sedang mencarikan solusi untuk TPS liar di depan Kantor Inspektorat agar sampah yang dibuang di sana bisa dimasukkan ke dalam,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, DLH PPU akan memasang papan larangan membuang sampah di lokasi yang selama ini menjadi titik pembuangan liar. Papan tersebut juga akan mencantumkan informasi mengenai denda Rp250 ribu bagi masyarakat yang melanggar.

“Karena saya lihat orang membuang sampah dari jalan, nanti kami pasang tulisan dilarang membuang sampah, ada dendanya Rp250 ribu,” ujar Kuncoro.

DLH PPU berharap pemberian sanksi tersebut tidak semata-mata menjadi bentuk penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran untuk membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang ditentukan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan penertiban tersebut, DLH PPU mendorong masyarakat ikut berperan menjaga kebersihan kota dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mematuhi ketentuan waktu pembuangan yang telah ditetapkan. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page