Ketua DPRD Bontang Minta Masyarakat Ikut Tolak Penghapusan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di Kurikulum

TIMURMEDIA – Mata pelajaran atau kuliah Pancasila dihilangkan dari kurikulum wajib yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal itu pun menimbulkan kontroversi dan desakan agar segera direvisi.

PP No 57 Tahun 2021 tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. PP itu diketahui disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. Disebutkan SNP digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Pada Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP pada kurikulum pendidikan tinggi. Hal ini berbeda dengan yang dimuat dalam UU No 12 Tahun 2012.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menduga hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dari SNP murni karena adanya kesalahan dari tim penyusun. Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan undang-undang.

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial. Bagi kami hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error, Red.). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan undang-undang,” terangnya.

Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan PP SNP masih kurang optimal dalam membangun karakter bangsa karena tidak menyebut Pendidikan Moral Pancasila dalam mata pelajaran dan mata kuliah wajib.

“Pelajaran ini harus menjadi materi tersendiri bukan digabung digabung dengan kewarganegaraan karena substansi berbeda. Pancasila harus pelajaran wajib karena sangat penting bagi bangsa ini menjaga roh kemajemukan dan nilai nilai keutamaan dalam menjaga keutuhan bangsa,” ujarnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button