BKPSDM PPU Proses Sekitar 400 Kenaikan Pangkat ASN, Target 500 Sepanjang 2026

Timur Media, Penajam – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproses sekitar 400 usulan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) hingga periode 1 November 2026.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pengajuan kenaikan pangkat kini dapat dilakukan setiap bulan. BKPSDM PPU menargetkan sekitar 500 kenaikan pangkat ASN dapat diproses hingga akhir 2026.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M Mas’ud, mengatakan pengusulan kenaikan pangkat dilakukan mengikuti periode layanan bulanan yang berlaku.

” Sampai penerbitan SK ya, setiap tahunnya kami perkirakan ada sekitar 500 kenaikan pangkat yang diproses,” kata Mas’ud.

Kebijakan pengajuan setiap bulan merupakan perubahan dari pola sebelumnya yang hanya membuka layanan pada periode tertentu. Periode pengusulan yang semula dua kali setahun kemudian berkembang menjadi enam periode, hingga akhirnya diberlakukan setiap bulan.

Perubahan tersebut turut memengaruhi jumlah pengajuan di setiap periode. Pada April 2026, misalnya, BKPSDM PPU menerima sekitar 221 usulan, menjadi angka tertinggi dibandingkan periode lainnya.

Sementara pada Oktober, jumlah pengajuan tercatat sekitar 40 ASN. Di luar periode dengan jumlah pengajuan tinggi, usulan yang masuk rata-rata berkisar 20 hingga 40 ASN setiap bulan.

Meski kesempatan mengajukan kenaikan pangkat lebih terbuka, setiap usulan tetap harus memenuhi persyaratan kepegawaian. Berkas yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mas’ud menjelaskan, BKN memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan yang diajukan. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, BKPSDM melakukan perbaikan sebelum berkas kembali diproses.

“Tidak semua usulan langsung disetujui. Ada proses verifikasi dan validasi di BKN sebagai instansi yang berwenang memberikan pertimbangan teknis. Kalau tidak memenuhi syarat, biasanya kita harus menyesuaikan lagi usulannya, ada perbaikan atau memang benar-benar tidak memenuhi syarat secara prinsip,” jelasnya.

Kenaikan pangkat yang diproses mencakup sejumlah jenis, mulai dari kenaikan pangkat reguler bagi jabatan pelaksana hingga kenaikan pangkat melalui jabatan struktural dan fungsional. Persyaratan administrasi disesuaikan dengan golongan serta jenjang jabatan masing-masing ASN.

Dengan sistem pengusulan bulanan, BKPSDM PPU juga harus menyiapkan administrasi lebih awal. Berkas untuk satu periode mulai dipersiapkan pada bulan sebelumnya agar proses pengajuan periode berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal.

“Jadi untuk proses kenaikan pangkat setiap bulan, satu bulan sebelumnya kami sudah mulai menyiapkan usulan untuk periode berikutnya,” ujar Mas’ud.

Pola layanan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi ASN untuk mengusulkan kenaikan pangkat sesuai periode yang tersedia, sekaligus mendorong perangkat daerah memastikan kelengkapan administrasi sejak awal. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page